
MALUKU TENGGARA — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kamis, 14 Agustus 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 120 dokumen dan satu unit perangkat komputer terkait dugaan korupsi dana Uang Persediaan (UP) atau Ganti Uang (GU) tahun anggaran 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Malra, Avel Haezer Matande, menjelaskan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025, yang merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025.
“Langkah ini diambil karena keadaan yang dianggap sangat perlu dan mendesak, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (2) jo Pasal 38 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) huruf d UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP,” kata Avel.
Ia menambahkan, permohonan izin penggeledahan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Ambon pada 11 Agustus 2025 dan dikabulkan melalui Penetapan Nomor: 3/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Amb. Penetapan tersebut memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menggeledah dan menyita dokumen maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
Menurut Avel, penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan pelanggaran Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Penggeledahan ini dipimpin oleh Kasi Intel Avel Haezer Matande, Kasi Pidsus Jhon Pandelangi, Kasubsi pada Bidang Tindak Pidana Umum Aryo Bimo, Jaksa Fungsional Ramdhani, serta staf Pidsus dan Intel, dengan pengamanan dua personel Kodim Tual. (*)
