
Penyidik Polres Maluku Tenggara (Malra) menyerahkan tersangka Y.I.K alias Setan (33) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malra, Jumat, 25 Juli 2025. Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
“Tersangka Y.I.K alias Setan sebagai penyulut konflik telah menjadi buronan utama Tim Buser Gabungan Polres Malra dan Polres Tual. Setelah ditangkap, tersangka langsung diamankan ke Mapolres Malra,” ujar Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., kepada media, Sabtu, 26 Juli 2025.
Kapolres menjelaskan, tersangka merupakan provokator yang memimpin kelompok pemuda Perum Pemda untuk menyerang kompleks Karang Tagepe, Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil, pada 16 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIT. Sebelum penyerangan, tersangka diduga mengumpulkan massa dan melakukan pertemuan untuk mempersiapkan orang serta senjata tajam.
“Tersangka bertindak sebagai pimpinan penyerangan kompleks Karang Tagepe. Ia melakukan konsolidasi terkait siapa saja yang akan terlibat dan menyiapkan alat tajam,” katanya.
Akibat aksi penghasutan tersebut, terjadi konflik berdarah yang menewaskan dua korban jiwa, yakni Y.K alias N dan P.A.R alias D, serta puluhan orang lainnya mengalami luka-luka, termasuk anggota Polri yang berupaya melerai.
Menurut Kapolres, motif tersangka adalah melakukan aksi balasan terhadap kompleks Karang Tagepe. Modusnya, mengajak dan menghasut warga untuk melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam.
Tersangka Y.I.K alias Setan berhasil ditangkap Tim Buser Gabungan Polres Malra dan Polres Tual pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIT. Saat itu, ia bersembunyi di rumah seorang warga di kompleks UN, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, dan ditangkap ketika berusaha melarikan diri melalui pintu belakang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Kapolres Malra mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di Bumi Larvul Ngabal serta tidak mudah terprovokasi, baik melalui ajakan langsung maupun melalui media sosial yang bersifat memecah belah.
“Polres Maluku Tenggara akan menindak tegas berbagai tindak pidana yang dapat memicu konflik,” tegasnya. (*)
