
AMBON – Proses penyidikan dugaan korupsi penyelewengan keuangan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon Kota tahun anggaran 2023 dinilai terhambat karena laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat belum diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Padahal, audit penghitungan kerugian negara telah rampung dengan temuan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Namun hingga kini, laporan fisik audit belum diterima penyidik pidana khusus Kejati Maluku.
“Nilai kerugian sudah diumumkan, tapi laporan audit belum diserahkan ke jaksa. Itu artinya BPKP menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata pengamat hukum Marnex F. Salmon kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).
Menurutnya, jika ada kendala, Tim Auditor BPKP seharusnya berkoordinasi dengan jaksa penyidik. Dengan begitu, publik tidak serta-merta menyalahkan Kejaksaan karena dianggap lambat menangani kasus korupsi.
“Selama ini masyarakat Maluku selalu mengkritik lambatnya penanganan kasus korupsi di kejaksaan maupun kepolisian. Padahal bisa saja hal ini disebabkan lambatnya kinerja lembaga auditor,” ujarnya.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, membenarkan hingga kini pihaknya masih menunggu penyerahan laporan fisik audit dari BPKP.
“Belum ada (laporan audit). Masih menunggu dari BPKP,” kata Ardy.
Ketika ditanya kendala yang menyebabkan BPKP belum menyerahkan laporan tersebut, Ardy mengaku tidak mengetahui secara pasti. “Intinya kami hanya menunggu. Kalau soal itu, silakan konfirmasi langsung ke pihak BPKP,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, BPKP Pusat belum memberikan keterangan terkait alasan belum diserahkannya laporan audit penghitungan kerugian negara dalam perkara BRI Ambon.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyudi, mengungkapkan nilai kerugian negara akibat dugaan penyelewengan keuangan BUMN di BRI Unit Ambon Kota mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Menurutnya, hasil tersebut diketahui langsung dari paparan Tim Auditor BPKP Pusat kepada penyidik. “Kerugian keuangan negara dalam perkara BRI Ambon di atas Rp1 miliar,” kata Triono saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (20/7/2025).
Ia menambahkan, dugaan penyelewengan dilakukan oleh oknum pegawai BRI Unit Ambon Kota melalui praktik kredit fiktif dengan menggunakan nasabah topengan untuk keuntungan pribadi.
“Akibat perbuatan itu, berdasarkan audit internal BRI, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp1,9 miliar,” ujarnya. (*)
