
AMBON — Kota Ambon masih berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Masyarakat Desa (DP3AMD) Kota Ambon mencatat, kasus persetubuhan anak di bawah umur serta kekerasan terhadap perempuan mendominasi laporan sepanjang semester pertama 2025.
“Kasus yang paling banyak terjadi adalah persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan kekerasan terhadap perempuan,” kata Kepala DP3AMD Kota Ambon, Meggy Lekatompessy, di Ambon, Selasa, 22 Juli 2025.
Sepanjang enam bulan pertama 2025, tercatat 31 kasus kekerasan terhadap perempuan. Rinciannya, empat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tiga penelantaran, dua pemerkosaan, lima pencabulan terhadap orang dewasa, serta 16 kasus kekerasan fisik atau psikis.
Selain itu, terdapat 40 kasus kekerasan terhadap anak, yang terdiri atas 17 kasus persetubuhan, 13 pencabulan, sembilan kekerasan fisik, dan satu kasus penipuan.
“Jika dibandingkan dengan data tahun lalu, memang ada sedikit peningkatan, meskipun jumlahnya relatif sama,” ujar Meggy. Sepanjang 2024, tercatat 56 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 73 kasus kekerasan terhadap anak pada periode Januari–Desember.
Dalam penanganan kasus, DP3AMD bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menjamin kerahasiaan dan keselamatan korban.
“Saya berharap seluruh pemangku kepentingan di Kota Ambon dapat berperan aktif dalam memenuhi hak-hak anak dan mencegah mereka menjadi korban kekerasan,” tutup Meggy. (*)
