
Terdakwa Azam Banjar (AB), Wakil Direktur CV. Titian Hijrah, mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.141.235.264 dalam perkara tindak pidana perpajakan. Uang tersebut disetor melalui adik terdakwa kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon di Kantor Kejati Maluku, Jumat, 18 Juli 2025.
“Pengembalian kerugian keuangan negara oleh terdakwa AB melalui adiknya ini selanjutnya kami titipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) milik Kejati Maluku di BRI Cabang Ambon,” kata Kepala Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, didampingi Aspidsus Triono Rahyudi dan Kepala Kejari Ambon, Adriansyah, dalam konferensi pers di ruang kerjanya.
Kajati menjelaskan, terdakwa AB selaku Wakil Direktur CV. Titian Hijrah dan terdakwa HS selaku Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa diduga dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipungut atau dipotong. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan fakta persidangan, terdapat perjanjian kerja sama operasi (KSO) yang menetapkan penyetoran pajak dari penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah menjadi tanggung jawab PT. Tanjung Alam Sentosa. Namun, terdakwa HS sebagai Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut atas penjualan kayu tersebut, melainkan hanya memberikan fee kepada terdakwa AB.
Selain itu, CV. Titian Hijrah dan PT. Tanjung Alam Sentosa juga tidak didaftarkan ke Kantor Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Akibatnya, kewajiban perpajakan yang tidak dipenuhi PT. Tanjung Alam Sentosa turut menjadi tanggung jawab CV. Titian Hijrah.
“Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli, proporsi kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa AB sebesar Rp1.141.235.264,” pungkas Kajati. (*)
